Mangkir Dua Kali Panggilan Kepolisian, Kades Nagara AB Dapat Dijemput Paksa Jika Tidak Kooperatif

November 28, 2023
Selasa, 28 November 2023
Ilustrasi



Serang, - Kasus tanah yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Nagara Kecamatan Kibin inisial AB terus berproses dalam tahap penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Serang, Kades Nagara AB diduga mangkir dua kali dari panggilan Kepolisian.


Kepada awak media yang disampaikan Kanit Harda Satreskrim Polres Serang Ipda Supendi membenarkan kalau Kades Nagara AB memang mangkir 2 kali dari panggilan Kepolisian. Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, Kades Nagara AB statusnya saat ini sudah tersangka.


"Untuk panggilan selanjutnya disesuaikan aturan ketentuan yang ada pada KUHP dan KUHAP," ujarnya, Selasa (28/11/2023).


Tersangka inisial SG pun sudah ditahan di Polres Serang, kaitan kasus tanah yang melibatkan Kades Nagara AB.


Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 224 ayat (1), menolak maupun mangkir dari panggilan Kepolisian sebagai saksi dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Ancaman pidananya tidak main-main, di antaranya:


1. Pidana penjara dengan waktu maksimal sembilan bulan untuk perkara pidana.


2. Pidana penjara dengan waktu maksimal enam bulan untuk perkara lain.


Ancaman pidana tersebut tidak serta merta diberikan dalam mangkir di surat panggilan pertama, karena saksi memiliki hak untuk tidak hadir satu kali tanpa alasan sebagai kelonggaran.


Juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pemanggilan saksi oleh Kepolisian bertujuan sebagai proses hukum dalam menggali keterangan ataupun informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Mengacu pada KUHAP Pasal 1 ayat (26), keterangan ataupun informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi penyidik dalam mendalami sebuah kasus atau perkara. (Source: Agus J) 

Thanks for reading Mangkir Dua Kali Panggilan Kepolisian, Kades Nagara AB Dapat Dijemput Paksa Jika Tidak Kooperatif | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Mangkir Dua Kali Panggilan Kepolisian, Kades Nagara AB Dapat Dijemput Paksa Jika Tidak Kooperatif

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *