Kota Serang, - Diduga melakukan tindakan perbuatan tidak menyenangkan berupa pengusiran terhadap wartawan salah satu media online nodeal.id, saat melakukan sesi klarifikasi pemberitaan, oknum keamanan dalam (Kamdal) Kejaksaan Tinggi Banten berinisial R di laporkan ke Polsek Curug Polres Kota Serang dan Ombudsmen provinsi Banten, (Senin 20/11).
Kejadian pengusiran itu dialami Rudi Manurung wartawan dari media online nodeal.id di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi (PTSP KEJATI) Banten pada kamis 16 November 2023, sekira pukul 12.05 Wib.
"awalnya, saya dipanggil oleh Kaur Kamdal Kejati Banten berinisial R untuk mengklarifikasi berita yang di muat oleh media online nodeal.id edisi (15/11) berjudul “Gara Gara Perkara SMK Senyap, Penkum Kejati Banten Suruh Awasi Gerakan Wartawan," kata Rudi Manurung kepada wartawan, usai melakukan pelaporan di Polsek Curug, Senin (20/11).
Setelah sampai di ruang tunggu PTSP Kejati Banten, kata Rudi, Kamdal berinisial R malah berbicara dengan nada tinggi, bahkan tamu-tamu yang ada di ruang PTSP kaget, hingga pindah tempat duduk.
"R berbicara dengan nada tinggi, membentak sambil menunjuk-nunjuk kearah saya, hei Manurung setiap orang yang akan bertamu ke Kejati harus ijin dulu ke PTSP," ungkap Rudi menirukan perkataan R.
"pada hal, selama ini, kalau bertamu ke Kejati Banten saya selalu lapor dan minta ijin dulu ke PTSP, belum pernah saya langsung nyelonong masuk tanpa ijin ke kantor Kejati Banten, pasti saya ijin dulu," kata Rudi menambahkan.
Dalam Pembicaraan itu, Kamdal inisial R juga membahas terkait media nodeal.id tidak meminta ijin ambil gambar gedung aula, namun dijawab sudah ijin sama Penkum tapi tidak diijinkan, dan dengan nada tinggi oknum Kaur Kamdal mengusir media nodeal.id dengan memerintahkan pihak Pamdal agar melarang Rudi Manurung jangan memasuki area Kejaksaan Tinggi Banten.
"saya diusir dan dilarang menginjakkan kaki di kantor Kejati Banten, dan saya pikir ini sudah merupakan perbuatan tidak menyenangkan yang harus di laporkan kepada aparat kepolisian," kata Rudi menjelaskan.
Atas kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut, Rudi Manurung melaporkan kamdal berinisial R ke Polsek Curug, dengan nomor laporan : STPLP/30/XI/2023/Sek Curug. Bukan hanya laporan ke Polisi Rudi Manurung juga melaporkan Kejati Banten ke Ombudsmen Banten.
Toha, Ketua Forum Wartawan KP3B, sangat menyayangkan tindakan oknum Kamdal Kejati Banten yang di duga melakukan pengusiran terhadap wartawan, bahkan, Toha mengaku, dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Kejati Banten untuk meluruskan persoalan ini.
"Kejati dengan wartawan itu kan mitra kerja yang saling membutuhkan, kalau memang benar terjadi tindakan dugaan pengusiran itu, tentu saja kita sangat menyayangkannya," kata Toha, ketua Forum Wartawan KP3B.
Sementara itu, saat dugaan tindakan pengusiran ini di konfirmasi kepada Rangga Adekresna, Kasi Penkum Kejati Banten, membantah adanya pengusiran terhadap wartawan saat akan melakukan klarifikasi berita di PTSP Kejati Banten.
"selamat pagi, berita itu tidak benar," kata Rangga Adekresna ketika di konfirmasi melalui aplikasi Whatshapp Pribadinya, Selasa (21/11).
Kasi Penkum Kejati Banten ini pun mengaku belum bisa berpendapat terkait laporan dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, berupa pengusiran yang sudah di laporkan wartawan nodeal.id ke pihak kepolisian Sektor Curug dengan nomor laporan : STPLP/30/XI/2023/Sek Curug.
"Saya belum bisa memberikan pendapat apapun terkait hal tersebut. Terimakasih," ujar Rangga singkat.
(Sumber: Rudi dan Pesta Silitonga, Grup WA FORUM WARTAWAN FKB3).
Thanks for reading Oknum Kamdal Kejati Banten Dilaporkan Ke Polisi | Tags: Headline Kota serang News Peristiwa
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Oknum Kamdal Kejati Banten Dilaporkan Ke Polisi
Posting Komentar