JAKARTA- Dua orang akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta, mengajukan Permohonan uji formil dalam Pasal 169 Huruf Q Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana yang dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu PUU nomor :90/XX1/2023.
Dalam agenda permohonan uji formil tersebut, Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno yang diprakarsai Dr. Russel Butarbutar S.H, S.T., M.H., M.M. dan rekannya Utami Yustihasana Untoro SH, MH mempersiapkan 9 eksemplar bukti permohona uji formil a quo di Gedung MK. Jakarta.
Alasan pihaknya dalam pengajuan permohonan formil tersebut sebagaimana diungkapkan kan Dr Russel menjelaskan adanya dugaan mengenai penerapan hukum yang berkaitan untuk dicampur adukkan dengan politik dan menjadi alat kekuasaan otoritarian yang perlu digalli dengan prinsip due process of law yang telah diatur dalam PMK 2 tahun 2001, UU Mahkamah Konstitusi,UUD 1945 kemudian UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
" Kita mau menilai dan menggali lebih dalam Bagaimana sebenarnya penerapan Prinsip due process of law dipakai dalam hal pemeriksaan PUU Nomor :90/XX1/2023 kemarin yang diucapkan pada tanggal 15 Oktober 2023 di Mahkamah Konstitusi itu yang bikin geger kita ini. Dan kita coba gali lebih dalam apakah ada pelanggaran prosedural dala permohonan, pemeriksaaan, dan amar putusan dalam PUU Nomor :90/XX1/202,3 tentunya kita memakai pendekatan menurut prinsip-prinsip due process of law yang diatur dalam PMK 2 tahun 2001, UUD 1945, dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.," terang Dr Russel.
Dalam kesempatan yang sama, Utami Yustihasana Untoro S.H M.H sebagai pemohon mengutarakan, pengajuan gugatan ini semata mata bentuk kepedulian dan harapan penerapan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menilai putusan MK belakangan terkahir ini akan sangat berdampak pada hukum yang ada di Indonesia.
"Sebagai anak bangsa dan sebagai akademisi ketika melihat putusan hukum MK untuk kali ini, sangatlah berdampak besar terhadap hukum yang ada di Indonesia. Maka dari itu, tergeraklah hati nurani kami untuk mengajukan uji formil ke MK No 99 /PUU - XXI/ 2023", terang Utami
Utami mengatakan, perjuangannya sampai detik ini menunjukkan hasil positif dan akan terus berproses.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras berkas pengajuan kita telah diterima MK," kata Utami tutupnya.(Red)
Thanks for reading Permohonan Uji Formil Pasal169 huruf Q Tentang Pemilu Oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Diterima MK | Tags: Headline Hukum Jakarta Nasional News pemilu
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Permohonan Uji Formil Pasal169 huruf Q Tentang Pemilu Oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Diterima MK
Posting Komentar