Kab.Tangerang||Camat Cisoka Sumartono S, STP, Msi gerak cepat mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas galian tanah merah di Desa Suka tani Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jum'at (22/12/2023).
Penindakan tersebut Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.
Roni, Selaku pelaksana galian tanah merah perum harmoni 3 , saat di konfirmasi Camat Cisoka di jawab dengan Nada " Songong
Menurut dia, aktivitas penggalian tanah merah di wilayahnya tidak diperbolehkan karena akan banyak dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Rifal yang seharian di Sapa Urip, selaku sekjen Media Center Cisoka ( MCC) membenarkan bahwa aktivitas galian tanah di Desa suka tani tidak memiliki izin dan memang tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Terkait penutupan dan penghentian aktivitas galian tanah ini memang merupakan kewenangan Satpol PP dan pihak kecamatan Kabupaten Tangerang. Namun, kami selaku pihak yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Cisoka sewajarnya menegur dan menghimbau kepada para pengusaha galian tanah untuk menghentikan aktivitas galian tersebut,” ujarnya.
Diketahui, aktivitas tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum selayaknya di stop.(Taswan)
Thanks for reading Belum Mengantongi Izin, Galian Tanah Merah di Perumahan Harmoni 3 di Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Diberhentikan Pihak Kecamatan | Tags: Headline Hukum Pemerintahan Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Belum Mengantongi Izin, Galian Tanah Merah di Perumahan Harmoni 3 di Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Diberhentikan Pihak Kecamatan
Posting Komentar