Diduga Tidak Sesuai Peruntukan, Rumah di Pinang Dijadikan Tempat Produksi Cetakan Aluminium Bahan Sparepart

Desember 15, 2023
Jumat, 15 Desember 2023



Kota Tangerang, -- Sebuah Rumah berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Gg Urut nomor 8, RT 001/RW 006, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten diduga dijadikan tempat bengkel dan jasa aluminium yang dikelola CV Li Cheng. 

Hal itu diduga tidak sesuai peruntukan karena rumah tersebut berada ditengah pemukiman masyarakat. 

Selain itu, dirumah tersebut juga diduga memproduksi bahan sparepart yang tidak memiliki label SNI.




Pemilik CV Li Cheng yang merupakan warga negara Indonesia kelahiran Taiwan, berinisial W A C saat dikonfirmasi menjelaskan, "Inikan kita jasa, terus terang saya bengkel disini, Jadi setiap orang kalau ada Moulding (Cetakan) mau produksi monggo silahkan disini kita jasain," ujar LL istri W A C. Jum'at (15/12/23). 


"Sebetulnya saya kan ada mesin casting, apapun bisa yang penting berjenis alumunium," tambahnya. 



Perlu diketahui, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukkan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, dipastikan tidak merusak lingkungan sekitar dan izinnya mengacu pada peraturan daerah.


Pasal 49


(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.


(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.


(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.



Sementara Kewajiban produk SNI juga telah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(ML/Tim) 

Thanks for reading Diduga Tidak Sesuai Peruntukan, Rumah di Pinang Dijadikan Tempat Produksi Cetakan Aluminium Bahan Sparepart | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Diduga Tidak Sesuai Peruntukan, Rumah di Pinang Dijadikan Tempat Produksi Cetakan Aluminium Bahan Sparepart

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *