Serang - Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap 2 tersangka diduga terkait kasus Penggelapan Sertifikat tanah, berlokasi di Kp. Sarimulya Kel. Sarimulya Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten pada Rabu (13/12).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait peristiwa penangkapan tersebut. "Pada Rabu (13/12) Tim Resmob Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. IY selaku Kepala Desa Cimarga dan Sdr. JM Selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak yang diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama Pelapor ST," kata Didik pada Kamis (14/12).
Kemudian Didik juga mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten. "Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," ujar Didik.
Terakhir Didik menyampaikan bahwa akibat perbuatannya kedua tersangka Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP (*/Red)
Thanks for reading Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 2 Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Kabupaten Lebak | Tags: Headline Headline hukum dan kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 2 Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah di Kabupaten Lebak
Posting Komentar