Kab-Tangerang || Kegiatan pembangunan pendirian jaringan BTS Indosat yang dikerjakan oleh PT SENTRATAMA di Kampung Ranca Pinang Kawidaran yang masuk kedalam dua RT, yaitu RT 16/05 dan RT 18/05 desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, yang sedang berlangsung kurang lebih tiga minggu kini menjadi sorotan kontrol sosial (Jum'at 29 Desember 2023).
Penuturan beberapa warga yang rumahnya dekat dengan kegiatan tersebut dan penelusuran awak Media yang berbincang-bincang langsung dengan warga sekitar terkait perijinan tower tersebut.
Didapatkan sumber keluhan warga atas nama AS (Inisial-red) dihadapan awak Media
"Pak sebenarnya dengan kegiatan ini saya sih mendukung saja kalau memang hal untuk positif, namun sejauh ini saya belum pernah tahu siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan ini bilamana ada kejadian nanti yang tidak diinginkan. Pak RT pernah datang kesini meminta foto copy KTP, saya kasih namun saya diminta untuk tanda tangan saya menolak. Karena sejauh ini tidak ada komunikasi awal dulu sebelum pendirian bangunan ini, saya sih maunya ngobrol dulu terkait kegiatan ini, siapa yang bertanggung jawab bilamana ada sesuatu hal yang tidak diinginkan, apakah dari pihak pemilik tanah apa RT atau perusahaan?
Makanya sejauh ini saya belum berani berikan tanda tangan yang diminta RT, Karena itu belum ada yang berani bertanggungjawab dengan hal ini, dan mereka yang sudah dapat kompensasi sudah diberikan uang sebesar Rp 500,000,- /Rumah" Tuturnya
Ditempat terpisah penuturan warga RT 16/05 yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa" Saya juga sama belum berikan tanda tangan terkait yang diminta RT tersebut guna menyetujui kegiatan tersebut dan belum terima kompensasi" Ungkapnya.
Tidak sampai disitu, awak Media menelusuri rumah warga yang tidak jauh dari kegiatan tersebut, penuturan warga atas nama S (Inisial-red) yang masuk RT 18/05 juga angkat bicara " Sebenarnya saya takut dengan kegiatan ini, karena pas banget depan rumah saya ini. Namun RT Sa (Inisial-red) menekan ke saya agar mau tanda tangan,dan saya dikasih uang 500.000.
Saya dipaksa tanda tangan, jika tidak tanda tangan maka saluran air depan rumah saya akan ditutup dan tidak diberikan akses pembuangan selokan air, memang saya di sini pendatang namun saya sudah KTP dan Domisili warga sini. Sebenarnya saya takut dan menolak dalam hati kecil saya, namun apalah daya saya di perlakukan seperti itu mau tidak mau harus patuh. Sempat saya bertanya pada RT, apakah tidak berbahaya nanti radius dari tower ini?
RT jawab aman bu jangan khawatir,berdo'a yang baik-baik saja jangan berdo'a yang jelek-jelek gitu katanya.
Jujur saya lebih baik uang ini dikembalikan daripada saya merasa takut dan was-was dengan adanya kegiatan didepan rumah saya ini yang benar-benar dekat sekali, ditambah lagi saya ini punya cucu yang masih kecil, saya khawatir akan terganggu kesehatannya.
Tutupnya sambil raut muka sedih dan bingung.
Selanjutnya awak Media bertanya pada ketua pekerja/kuli yang tidak menyebutkan namanya terkait perijinan tersebut.
"Kami bekerja tidak semata-mata menjalankan kegiatan ini kalau perijinan belum lengkap" Jawabnya PD sambil bergegas jalan ke Proyek BTS.
BTS berkomunikasi dengan perangkat seluler untuk mendukung fungsi seperti penanganan daya, penanganan handover, dan pemberian izin akses ke jaringan. BTS merupakan komponen utama dalam infrastruktur jaringan seluler yang memungkinkan komunikasi nirkabel antara perangkat seluler dan jaringan telekomunikasi.
Namun perlu diperhatikan dampak buruk /negatif dari kegiatan tersebut.
1.Berisiko pada Kesehatan
2.Berpotensi Roboh
3.Tersengat Listrik
4.Terjadi Kebakaran
5.Berbahaya Terkena Sambaran Petir
Pendirian Tower BTS di Area Permukiman
Dikutip Perkominfo No. 02/2008, tower BTS atau menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi.
Syarat Pendirian Tower BTS
Pembangun menara BTS wajib mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Kini berganti nama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
1.Permohonan IMB/PBG harus melampirkan persetujuan warga dalam radius dengan ketinggian menara.
2.Bangunan menara BTS memenuhi level batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO (4,5 Watt/meter persegi untuk perangkat/menara yang menggunakan frekuensi 900 Mhz dan 9 watt/meter persegi untuk menara/perangkat yang menggunakan frekuensi 1.800 Mhz).
3.Dilengkapi sarana penangkal petir dan lainnya.
4.Spesifikasi struktur menara harus dibuat berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hingga berita terbit mengudara dan tayang ke Publik, pihak pemilik perusahaan BTS, RT dan Dinas DPMPTSP Juga DTRB belum dikonfirmasi.
(Taswan)
Thanks for reading Pendirian Jaringan BTS Indosat di Rancapinang Kecamatan Cikupa Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan | Tags: Headline Kab News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pendirian Jaringan BTS Indosat di Rancapinang Kecamatan Cikupa Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan
Posting Komentar