Tangerang, -- Galian tanah Merah yang berlokasi di Kp Bugel Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten yang sebelumnya sempat disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, kini berjalan dan beroperasi kembali.
Sebelumnya dalam investigasi Media ini di Lokasi, aktifitas di galian sedang tidak berjalan, dari keterangan masyarakat sekitar yang didapat bahwa galian tersebut sedang off karena faktor cuaca.
"Galian itu seminggu ini memang ga jalan, mungkin karena cuaca ya kan hujan ya, tapi misalnya sudah agak panas sedikit, galian itu operasi kok," ujar warga yang merupakan pedagang di sekitar, Sabtu (2/12) lalu.
Informasi dihimpun, bahwa galian itu diduga tidak mempunyai izin resmi dari pemerintah, namun aktivitas galian berjalan yang disebut dikelola oleh IY (Inisial_red).
"Soal ilegal atau tidak saya tidak tahu ya, karena memang galian itu pernah disegel atau distop oleh pemerintah, mungkin sudah diurus kali, buktinya sekarang sudah jalan," ujar X Senin, (11/12).
Perlu diketahui, menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan /Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Hingga berita dimuat, pengelola yang disebut IY belum dapat dikonfirmasi.(Red)
Thanks for reading Sempat Disegel, Galian Tanah Merah di Bugel Tigaraksa Kembali Beroperasi | Tags: Headline News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Sempat Disegel, Galian Tanah Merah di Bugel Tigaraksa Kembali Beroperasi
Posting Komentar