Terlapor Perbuatan Asusila Terhadap Anak Diamankan Ditreskrimum Polda Banten

Desember 07, 2023
Kamis, 07 Desember 2023

 

Serang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengamankan terlapor perbuatan asusila terhadap anak dengan inisal JM (43). 


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penyidik telah menangkap terlapor yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak. "Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 16.30 Wib," kata Didik pada Rabu (06/12)  


Didik menuturkan sesuai dengan keterangan saksi korban dalam laporan polisi bahwa korban melakukan hal tersebut karena dijanjikan akan dibelikan Handphone. "Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang di terima oleh SPKT Polda Banten," urai Didik. 


Didik menyatakan bahwa benar  terlapor telah diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten. "Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten" tegas Didik.


Terakhir Didik menerangkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. "Pasca diamankannya  terlapor penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya." tutup Didik (*/Red) 

Thanks for reading Terlapor Perbuatan Asusila Terhadap Anak Diamankan Ditreskrimum Polda Banten | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Terlapor Perbuatan Asusila Terhadap Anak Diamankan Ditreskrimum Polda Banten

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *