Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Januari 18, 2024
Kamis, 18 Januari 2024

 




Cilegon - Ditpolairud Polda Banten laksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 11 Desember 2023 yang terjadi di pesisir Pantai D’ Lapan-lapan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Rekonstruksi dilaksanakan di Ditpolairud Polda Banten pada Rabu (17/01).


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan kegiatan tersebut. “Ditpolairud Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di pantai D’lapan-lapan, kegiatan dilakukan agar perkara tergambarkan secara jelas dan rekonstruksi ini bagian dari penyempurnaan tindak pidana pembunuhan dan tahapan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa tersangka itu memang pelakunya,” ucapnya.


Didik mengungkapkan kegiatan rekonstruksi terdapat banyak adegan yang dilakukan pelaku kepada korban. “Dalam gelaran rekonstruksi tersebut terdapat 36 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dan pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP,” katanya. 


Terakhir Didik menjelaskan selama rekonstruksi, pihaknya tidak mengalami kesulitan. “Selama dilaksanakan rekonstruksi, kami tidak mengalami kesulitan karena pelaku bersikap kooperatif dan tidak terdapat masalah,” tutupnya (*/Red) 

Thanks for reading Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *