Terkait Penanganan Dugaan Perkara Penganiayaan, Kapolsek Pamarayan Sebut Akan Segera Memanggil Saksi

Januari 05, 2024
Jumat, 05 Januari 2024


Serang, -- Dugaan perkara penganiayaan yang menimpa DS, dan AS, terjadi pada 23 Des 2023 lalu di Kp Bugel Kidul, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Serang, Banten tengah bergulir di Polsek Pamarayan. 



Terlapor berinisial DA, yang telah dilaporkan pada 26 Desember 2023, tengah dalam proses, hal itu disampaikan oleh Kepala Polisi Pamarayan, Iptu Priyanto saat dikonfirmasi Kamis (4/1/24), " Korban sudah di mintai keterangan dan saat ini pemanggilan saksi yang lain," ujar Kapolsek singkat.


Diberitakan sebelum nya berjudul Dua Korban Dugaan Penganiayaan di Kp Bugel Desa Pasirlimus Pamarayan, Keluarga Minta Polsek Pamarayan Tangkap Pelaku


Dugaan penganiayaan terhadap dua korban, berinisial DS, dan AS, yang diduga dilakukan DA di Kp Bugel Kidul, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kecamatan Serang Banten. 

Peristiwa tersebut bermula, Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira jam. 06.30 Wib, di Kp. Bugel Kidul Desa Pasir Limus Kec. Pamarayan Kab. Serang, Korban DS meminta tempat untuk lokasi permainan trampoline disekitar tempat hajat, yang ketika itu Korban ngomong / berkata sambil cengengesan kepada Pelaku yang mana pada saat itu Pelaku menyangka Korban meledek dan langsung memukul Korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan kosong terbuka (menampar) tepat mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian mencakar Korban menggunakan tangan kanan tepat mengenai alis mata sebelah kiri dan mencekik leher Korban menggunakan tangan kanan, yang setelah Korban beralih memukul keponakan Korban yaitu AS memukul menggunakan tangan kanan terbuka (menampar) tepat mengenai pipi sebelah kanan dan mencakar menggunakan tangan kanan tepat mengenai pipi sebelah kanan, atas kejadian tersebut Korban mengalam luka lecet pada bagian rahang bawah kuping sebelah kiri, luka lecet pada bagian alis mata ata sebelah kiri dan luka lecet pada bagian pipi kanan," ujar AS dan DS di rumahnya, di Kp Serut Cibodas, Desa Pengawinan, Bandung, Kamis (4/1/24). 


Atas kejadian yang dialaminya, para korban telah melaporkan ke Polsek Pamarayan pada tanggal 26 Desember 2023.


Dengan tanda bukti Laporan Pengaduan (Lapdu), Bernomor: LAPDU/63/XII/20237 Sek, tanggal 26 Desember 2023.


Sementara itu, Istri Korban DS, berharap kepada kepolisian untuk serius memproses laporan Suaminya dan Ponakannya AS. 


"Kami memohon Polsek Pamarayan serius menangani laporan Suami saya, dan Ponakannya Saya ini, dan meminta agar segera ditangkap," ujar ER suami DS. 


Sekata dengan AS, korban pemukulan oleh DA, berharap Kepolisian menangkap DA, " Harapan saya, Polisi menangkap Pelaku, jangan dibiarkan, jika dibiarkan akan terus berprilaku seperti itu, nanti timbul korban lain," ujar AS. 


Kami sudah laporkan tanggal 26 Desember Tahun 2023 lalu, tapi hingga saat ini, belum ada informasi yang kami dapat dari Polsek Pamarayan, Kami sekali lagi memohon agar Polsek serius menangani perkara Saya dan Paman Saya karena negara kita negara hukum, bukan negara premanisme yang barbar memukuli orang seenaknya,"pungkas AS.(JH/Red) 

Thanks for reading Terkait Penanganan Dugaan Perkara Penganiayaan, Kapolsek Pamarayan Sebut Akan Segera Memanggil Saksi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Terkait Penanganan Dugaan Perkara Penganiayaan, Kapolsek Pamarayan Sebut Akan Segera Memanggil Saksi

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *