Di Tangerang, Banyak Provider Internet Diduga Menyalahi Aturan dan Tidak Memiliki Izin Kominfo, Namun Bebas Menjual Internet

Februari 18, 2024
Minggu, 18 Februari 2024



Tangerang, -- Banyaknya provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari kementrian informasi dan informatika, yang tetap menjalani usaha provider internet,ini sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi


Ini perlu adanya penerapan Perda (peraturan daerah) terhadap provider-provider yang nakal, di samping tidak memiliki ijin dari kominfo, dan juga tidak memiliki ijin dari pemda, sehingga kabel nyaris berantakan di sepanjang jalan, baik di jalan utama maupun di kompleks-komplek perumahan,


Salah satu nya provider Wi-fi i 7 net (i seven net) yang berada di wilayah Perum Griya Asri Sukamanah 1 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Tangerang,diduga provider Wi-fi iseven net tidak mengantongi izin resmi dari dinas telekomunikasi dan informasi (kominfo) bahkan izin dari desa pun tidak ada," ujar ketua LPM, Minggu (18/2/24). 


Masih menurut Ketua LPM, Seharusnya perusahaan provider internet itu harus ada ijin lingkungan dari RT dan Desa setempat karena dampaknya sangat mengganggu ke masyarakat,seperti dampak kabel optik yang semrawut,kalo seandainya perusahaan tersebut terdaftar di Desa, kami dapat menghubungi jika terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan contohnya konsleting listrik, kabel putus dll, " ujar ketua LPM. 



Perusahaan-perusahaan provider internet tidak asal memasang kabel fiber optik di tiang-tiang listrik,seharusnya ada ijin dari pemilik tiang yaitu PLN, seharusnya kalo memang mau usaha ya harus memiliki tiang sendiri, jangan menggunakan tiang listrik, "ujarnya


Ketua Forum Rajeg bersatu angkat bicara prihal banyaknya perusahaan-perusahaan provider internet yang menggunakan tiang listrik, kami akan segera membuat laporan kepada PT PLN Persero dan juga kepada satpol-pp  Kabupaten Tangerang,agar segera menertibkan kabel-kabel optik provider yang tidak memiliki ijin baik dari PLN maupun dari Kominfo,agar pemasangan ya bisa di pantau sehingga masyarakat mendapatkan kenyamanan, "ujar Saniman

(ML)

Thanks for reading Di Tangerang, Banyak Provider Internet Diduga Menyalahi Aturan dan Tidak Memiliki Izin Kominfo, Namun Bebas Menjual Internet | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Di Tangerang, Banyak Provider Internet Diduga Menyalahi Aturan dan Tidak Memiliki Izin Kominfo, Namun Bebas Menjual Internet

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *