Kab.Serang || Galian tanah merah atau sering disebut galian C adalah suatu aktivitas menambang /menggali tanah guna keperluan pengurugan, baik dikirim dalam lingkup wilayah lokal maupun dikirim keluar area wilayah.
Dalam pengerjaannya tentu perlu perijinan yang lengkap, baik dari lingkungan maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.
Pantauan awak Media dilokasi kegiatan di Kp Tapen Wilayah Kecamatan Kopo Kabupaten Serang-Banten. Rabu (1/2/24)
Terlihat mobil dump truk berukuran jumbo terparkir dipinggir jalan raya Kopo-Citeras sedang menunggu antrean muat guna pengiriman ke PIK 2 (Pantai Indah Kapuk) yang berada di Wilayah Dadap dan Teluk Naga Tangerang Raya.
Saat dimintai keterangannya pada salah satu pengurus kegiatan yang enggan disebut namanya menyebutkan, bahwa " Kegiatan ini memang sedang berjalan, dan yang mengurus dilapangan yaitu Sa (Inisial-red). Namun saat ini warga menyetop karena musim hujan, karena jalan berlumpur dan licin " Tuturnya.
Terlihat kerusakan alam yang begitu parah, tidak ada tindakan khusus yang mengarah pada penertiban.
Diduga Trantib Kab.Serang sebagai penegak PERDA tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut sehingga kegiatan selalu lancar jika di musim kemarau.
Dan mengacu pada aturan
serta sanksi-sanksinya pun jelas tertuang dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.
Sering diberitakan dibeberapa media online terkait galian tersebut, namun rupanya berita itu tidak sampai pada Trantib Kab.Serang.
Sehingga wajar dan pantas jika kegiatan tersebut selalu aman dan baik-baik saja.
Sampai tayangnya berita ini, pihak galian atau bos galian belum dapat diambil keterangannya, serta pihak Trantib Kab.Serang belum terkonfirmasi
(Taswan)
Thanks for reading Galian Tanah Merah Dibiarkan di Tapen Kopo, Kemana Pihak Berwenang | Tags: Headline Kabupaten Serang News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Galian Tanah Merah Dibiarkan di Tapen Kopo, Kemana Pihak Berwenang
Posting Komentar