Kab.Tangerang || Matel yang sering disebut mata elang kini menjadi momok yang menakutkan dikalangan warga setempat. Mereka beroperasi di wilayah hukum Balaraja, dalam menjalankan tugasnya sangat meresahkan warga. Tepatnya di perempatan pasar Ceplak dan perempatan Merak yang masuk wilayah hukum Polsek Balaraja Polres Tangerang Polda-Banten.
Kronologi kejadian, telah terjadi perampasan sepeda motor yang rampas secara paksa yang dilakukan oleh Matel atas nama ( Yono) (Kodir) dan Kawan-kawan yang beroperasi wilayah Ceplak (Sabtu 24 Februari 2024)
Jenis motor N-max warna biru nopol A 3794 YE milik Nurasiah, setelah ditelusuri di leasing terkait (KREDIT PLUS). Unit tersebut tidak diserahkan ke kantor kredit plus dan pihak kantor tidak tau dimana unit tersebut. Sehingga bisa disimpulkan diduga kalau unit ini dijual atau digelapkan oleh para Matel.
Dengan ini atas nama Nurasiah Korban perampasan berkoordinasi dengan ketua Pemuda desa Talok Kecamatan Kresek. Dan berbagai aliansi masyarakat lainnya akan melakukan upaya laporan kepada pihak kepolisian di Polsek Balaraja, dan berharap pihak APH segera melakukan sweeping para Matel yang biasa beroperasi disekitaran Wilayah hukum Balaraja tepatnya perempatan Ceplak dan perempatan Merak.
Jika pihak APH tidak segera menanggapi laporan tersebut dan ambil tindakan, maka pihak aliansi masyarakat akan segera turun ke jalan untuk melakukan tindakan sweeping.
Jayadi selaku tokoh masyarakat sekaligus ketua Pemuda desa Talok Kecamatan Kresek akhirnya angkat bicara "Dengan keadaan seperti ini, kita harus kompak terutama para ketua ormas yang ada diwilayah Kresek. Agar bergabung menyikapi masalah matel yang ada, karena mereka dalam menjalankan aksinya tidak sungkan-sungkan berbuat semau gue saja dalam menjalankan aksinya, dan parahnya lagi unit tersebut bukannya diserahkan ke Kantor Kredit Plus justru malah digelapkan" Jelasnya dengan nada geram
Lanjut Jayadi " Padahal unit tersebut tinggal empat bulan lagi untuk lunas, namun pihak matel sudah kelewat batas main tarik paksa dijalan saja.
Dan parahnya lagi dikemanakan unit sepeda Motor N-max tersebut, jika di kantor tidak ada dan mengetahui berarti ada kemungkinan digelapkan atau dijual oleh Matel tersebut demi mencari keuntungan semata lewat menakut-nakuti warga yang dianggap masih nunggak angsuran.
Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua merupakan kejahatan dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP." Tutupnya
Sampai terbitnya berita ini, pihak Matel belum dimintai keterangannya.
(Taswan)
Thanks for reading Matel di Perempatan Pasar Ceplak di Duga Merampas Kendaraan Sepeda Motor dan Menggelapkannya | Tags: Headline Peristiwa Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Matel di Perempatan Pasar Ceplak di Duga Merampas Kendaraan Sepeda Motor dan Menggelapkannya
Posting Komentar