Himbauan bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang Tentang Peribadatan Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M

Maret 10, 2024
Minggu, 10 Maret 2024

Serang, -- Dalam rangka menyambut dan melaksanakan peribadatan bulan Ramadan 1445 H /2024 M, Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengeluarkan himbauan bersama, dengan Nomor: 400.8.1 / 424 Kesra.Setda / III / 2024. Jum'at 08 Maret 2024.

Adapun isi himbauan bersama tersebut dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


a) Umat Islam agar menjalankan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliyah berupa taqarrub kepada Allah SWT, dengan memperbanyak amalan sunnah, seperti sedekah,  tadarus, atau tilawah Alquran dan itikaf/termasuk menjalankan salat tarawih


b) Pelaksanaan amaliyah sebagaimana huruf "a" diatas dapat menggunakan pengeras suara maksimal 100 desibel


c) Tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat


d) Dilarang memproduksi,  memperdagangkan,  membakar, dan menyembunyikan mercon/ petasan dan sejenisnya yang dianggap dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain


e) Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 04:30 WIB dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04:30 WIB sampai dengan 16:00 WIB, kecuali delivery order/ pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan di tempat).

(AJ/Red) 

Thanks for reading Himbauan bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang Tentang Peribadatan Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Himbauan bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang Tentang Peribadatan Bulan Ramadhan 1445 H/ 2024 M

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *