Tangerang || Kegiatan pengolahan usus ayam yang berlangsung di Kampung Cireungit desa Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten-Tangerang menjadi perhatian kontrol sosial (Sabtu 9 Maret 2024).
Pantauan awak Media ketika mendatangi lokasi kegiatan, terlihat air bekas cucian usus tersebut langsung dibuang begitu saja tanpa melewati kolam Instalasi Pembuangan Air Limbah atau sering disebut IPAL.
Terpantau para pekerja membuang kotoran usus tersebut langsung dialirkan ke lubang paralon yang langsung terhubung ke kali.
Ketika ditanya pada salah satu pekerja yang tidak menyebut namanya terkait pemilik dan kolam IPAL tersebut, pekerja menjawab " Pemilik usaha ini Hk (Inisial-red) orang Lebak Gedong, terkait kolam IPAL itu gak ada" Jawabnya.
IPAL merupakan sarana untuk mengolah limbah cair (limbah dari WC, dari air cuci/kamar mandi). Biasanya, di lingkungan masyarakat lebih dikenal untuk IPAL dari limbah kotoran padat (tinja) dari wc yang dikenal dengan istilah septic tank.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Tindak Pidana Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Hingga terbitnya berita ini, pemilik usaha usus ayam belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada nomor telepon pemilik usaha tersebut.
(Taswan)
Thanks for reading Pengolahan Usus Ayam Diduga Tidak Memiliki Kolam IPAL | Tags: Headline News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pengolahan Usus Ayam Diduga Tidak Memiliki Kolam IPAL
Posting Komentar