Serang - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absensia personel, bertempat di Lapangan Hitam Mapolresta Serang Kota, Senin (01/04/2024).
Personel yang diberhentikan tidak dengan hormat sesuai pelanggaran dalam kedinasan yang telah mereka lakukan dan menjadi konsekuensi yang harus diterima. Kapolresta Serang Kota memberikan tanda silang dengan menggunakan spidol warna merah yang menandakan di empat foto personel tersebut, tanda silang warna merah itu sebagai tanda yang disilang itu sudah tidak lagi menjadi personel Polri yang berdinas di Polresta Serang Kota Polda Banten lagi.
Melalui Keputusan Kapolda Banten Nomor kep/ 80, 81, 82 / I / 2024, dan Nomor Kep/ 223/ III / 2024
Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Banten menetapkan
terhitung tanggal 30 Januari 2024, dan tanggal 25 Maret 2024 memberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Personel yang dilakukan PTDH, diantaranya, inisial A.A pangkat Bripka, inisial M.A pangkat Brigpol, inisial A.M pangkat Briptu, dan inisial A.F pangkat Briptu.
Bahwa keempat personel tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri pada Polresta Serang Kota Polda Banten. Mereka ada yang terbukti telah melakukan tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba serta ada yang bermasalah mangkir alias disersi dari dinas Kepolisian.
"Dengan keterangan bahwa keempat personel yang dilakukan PTDH tersebut, tidak mendapat hak pensiun," ujar Sofwan Hermanto.
Hadir dalam pelaksanaan upacara Pemberhentian tidak dengan hormat Wakapolresta Serang Kota AKBP M. Reza Chairul Akbar Sidiq, para Pejabat Utama Polresta Serang Kota, para Kapolsek jajaran, serta personel Polresta Serang Kota.(*/Red)
Thanks for reading 4 Personel Polresta Serang Kota Dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) | Tags: Headline Hukum Serang TNI/Polri.News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on 4 Personel Polresta Serang Kota Dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Posting Komentar