Kab.Tangerang, -- Terkait ramainya pemberitaan online tentang penimbun atau Mafia BBM Subsidi Solar melakukan pengisian tidak wajar dengan menggunakan Truk Box yang di modifikasi yang didalamnya terdapat beberapa tungku yang dalam satu tungku bisa menampung bio solar sebanyak 1 ton seolah membuka ruang Melayani Para Mafia BBM Bersubsidi Solar Ilegal, Praktisi Hukum dari DPM Lawfirm & Partners, David Paruntungan Munthe, SH yang juga sebagai Penanggungjawab Konten YouTube Tabir87News meminta Pihak BPH Migas RI beserta Aparat Penegak Hukum Kepolisian harus memberikan respon serta bentuk perhatian kepada rekan awak media yang sudah mempublikasi Pemberitaan online adanya Penyimpangan Penyaluran BBM Subsidi Solar yang tidak tepat sasaran yang seharusnya kepada masyarakat yang membutuhkan. Diperlukan adanya Tindakan Tegas berupa Teguran/ Sanksi kepada Pemilik/ Management SPBU 34-15813 ini yang kerap layani Para Mafia BBM subsidi jenis solar.
David P Munthe,SH menjelaskan Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 UU 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja j.o Pasal 55 ayat 1 KUHP
l”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Pembelian solar sebenarnya telah diatur melalui sistem bar Code untuk menghindari penyalahgunaan, tetapi oknum pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap saat. Tertera jelas peraturan pemerintah terkait BBM bersubsidi jenis solar apabila mendapati Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat.
Pantauan di lapangan pada Jumat, (19/04), SPBU No. 34-15813 di Jalan Raya Legok terlihat kerap dikunjungi oleh Mobil Box yang diduga telah dimodifikasi untuk dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi. Hal serupa juga terlihat di SPBU No. 34-15801 di Babakan, Kecamatan Legok,-kutipan info-nusantara.co.id. (MT)
Thanks for reading Praktisi Hukum Mendesak Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU 34-15813 dan Para Mafia BBM Bersubsidi | Tags: Headline Hukum News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Praktisi Hukum Mendesak Meminta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU 34-15813 dan Para Mafia BBM Bersubsidi
Posting Komentar