Aktivis Kecamatan Jayanti Membantu Pihak Dishub Tangerang Dalam Memutar Balikan Mobil Dump Truk Bermuatan Galian C

Mei 31, 2024
Jumat, 31 Mei 2024



Tangerang|| Puluhan orang yang menamakan diri sebagai aktivis Kecamatan Jayanti mendatangi lokasi perbatasan dua Kabupaten, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang (Jum'at 31/05/2024).


Lokasi Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang, yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti. Letaknya ujung jembatan Cidurian yang masuk dalam wilayah Kampung Pajagan Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.


Polemik terkait PERBUP Kabupaten Tangerang selalu bergulir dan selalu menjadi bahan perbincangan dikalangan kontrol sosial, yang mana mengacu pada PERBUP Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan. Yang mana di berlakukan Pukul 22:00 sampai  dengan Pukul 05:00.


Namun pada kenyataannya Jam yang telah ditentukan oleh Perbup tersebut, rupanya hanya dijadikan alat pajangan saja yang letaknya di pinggir jalan raya dan terpampang jelas di atas Pos Pantau Dishub Kabupaten Tangerang.


Diduga lemahnya Perbup Tangerang, yang hanya memberikan sanksi bagi pengendara roda empat yaitu mobil golongan 2,3,4 dan 5  hanya memutar balikan saja jenis sanksi yang di berikan.

Tak heran jika tiap hari mobil-mobil dump truk bermuatan tanah,pasir, dan batu selalu lalu lalang melintas di siang hari bolong sekalipun.

Seolah tidak merasa bersalah walaupun sering menimbulkan rasa resah dikalangan warga masyarakat kabupaten Tangerang.


Tak jarang dan sedikit, korban kecelakaan yang menimpa warga kabupaten Tangerang, ulah dari mobil-mobil pengangkut tanah,pasir,batu menimbulkan jatuh korban jiwa maupun luka berat dan ringan.

Karena terkadang sopir-sopir pengangkut galian C yang mengemudikan dump truk sering ugal-ugalan dan konvoi seolah sedang arak-arakan kampanye.


Diduga kurang kuatnya PERBUP Tangerang, yang seolah abu-abu atau mandul yang menjadikan pengusaha galian C sengaja memanfaatkan momen tersebut untuk kepentingan bisnisnya.


Aktivis Jayanti yang tergabung dengan elemen masyarakat Jayanti, membantu para petugas Dishub yang kewalahan mengatur mobil-mobil yang parkir sembarangan serta memutar balikan kendaraan yang kedapatan menyalahi aturan jam operasional untuk jenis mobil golongan 2, 3, 4, dan 5.


Dengan sigap dan tegas, pihak Dishub yang berada di Pos Pantau menghalau mobil yang bermuatan tanah, pasir, dan batu.

Dengan dibantu aktivis Jayanti untuk membantu dan mengamankan jalannya putar arah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan selama memutar balikan mobil tersebut.


Sampai berita ini tayang, PJ Bupati Tangerang belum dikonfirmasi.

Dalam waktu dekat, POKJA Jayanti akan mendatangi Kantor Bupati Tangerang untuk mengkonfirmasi terkait Polemik PERBUP Kabupaten Tangerang No 12 Tahun 2022.


(POKJA Jayanti)

Thanks for reading Aktivis Kecamatan Jayanti Membantu Pihak Dishub Tangerang Dalam Memutar Balikan Mobil Dump Truk Bermuatan Galian C | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Aktivis Kecamatan Jayanti Membantu Pihak Dishub Tangerang Dalam Memutar Balikan Mobil Dump Truk Bermuatan Galian C

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *