SERANG - Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (2/5/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Kiki Oktaviani dan Arrahman alias Wawan dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka Kiki dan Arrahman dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(*/Red)
Thanks for reading Berkas Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Serang | Tags: Headline Hukum dan Kriminal News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Berkas Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Serang
Posting Komentar