Pegi Alias Perong Dalang Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon Ditangkap di Bandung

Mei 23, 2024
Kamis, 23 Mei 2024


BANDUNG, - Buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong disebut polisi bekerja sebagai tukang bangunan sebelum akhirnya ditangkap pada hari ini, Selasa (21/5).


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di Bandung. 


Selama di Bandung Pegi bekerja sebagai tukang bangunan, Namun Jules tidak menjelaskan secara rinci lokasi penangkapan Pegi.


"Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Jules, Rabu (22/5)."


Pegi Setiawan adalah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016, Pegi ditangkap di Bandung hari Ini.


Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.


Mereka yang telah- Pegi Alias Perong Dalang Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon Ditangkap di Bandung -


BANDUNG, - Buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong disebut polisi bekerja sebagai tukang bangunan sebelum akhirnya ditangkap pada hari ini, Selasa (21/5).


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di Bandung. 


Selama di Bandung Pegi bekerja sebagai tukang bangunan, Namun Jules tidak menjelaskan secara rinci lokasi penangkapan Pegi.


"Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Jules, Rabu (22/5)."


Pegi Setiawan adalah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016, Pegi ditangkap di Bandung hari Ini.


Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani.


Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.


Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan tahun.


Mari Bergabung Ke Group TELEGRAM Berita Viral 24Jam👇

https://t.me/harianberitaviral24jam diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.


Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan tahun.(*/Red) 

Thanks for reading Pegi Alias Perong Dalang Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon Ditangkap di Bandung | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pegi Alias Perong Dalang Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon Ditangkap di Bandung

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *