Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kepemilikan Sajam ke Kejari Serang

Mei 22, 2024
Rabu, 22 Mei 2024



SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan kepemilikan senjata tajam ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (21/5/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan anak pelaku Deni dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan anak pelaku berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka EN  dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.(*/Red) 

Thanks for reading Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kepemilikan Sajam ke Kejari Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kepemilikan Sajam ke Kejari Serang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *