Serang - Unit PPA Satreskrim Polres Serang tangkap 2 pelaku perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur usai dicekoki minuman keras(miras) di, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Dua dari 3 orang remaja pelaku cabul berhasil ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya masing-masing di, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Sabtu (4/5/2024) malam.
Kedua tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang anak pelaku sebut aja Kumbang (15 tahun) warga Kecamatan Petir dan EH (23 tahun) warga Kecamatan Petir, sedangkan TG (DPO) masih dalam pengejaran personil Unit PPA.
"Kasus dugaan pelecehan seksual dilakukan 3 remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (6/5/2024).
Kapolres menjelaskan sebelumnya korban yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diajak jalan oleh teman wanitanya yang masih tinggal sekampung sambil menunggu waktu pergantian tahun.
"Ketika berada di Desa Tembiluk, korban dan temannya bertemu dengan 3 pelaku yang sudah dikenalnya," terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Beberapa saat setelah berbincang, korban dan temannya diajak ke rumah salah seorang pelaku masih di Desa Tembiluk. Di tempat tersebut, ketiga pelaku pesta miras jenis anggur merah.
"Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut juga minum miras. Korban tak kuasa menolak dan ikut minum miras hingga mabuk," kata mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten itu.
Pada saat korban pusing akibat pengaruh miras, ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Setiba di rumahnya, korban yang pelajar SMP ini menceritakan aib yang menimpa nya kepada orangtuanya.
"Setelah mendengar pengakuan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak menerima dan selanjutnya melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang," ujar Condro Sasongko.
Setelah menerima laporan, personil Unit PPA segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban, serta bukti visum dan barang bukti lainnya. Berbekal dari keterangan saksi dan bukti visum, Tim Unit PPA selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran. Untuk motif, para tersangka tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh miras," tambah Kasatreskim AKP Andi Kurniady.(*/Red)
Thanks for reading Unit PPA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur | Tags: Headline Hukum dan Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Unit PPA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Posting Komentar