Blunder, Paslon Perseorangan "RAMBO" CABUP - CAWABUP Kaimana Periode 2024 - 2029 di Adukan Ke Polres

Juni 06, 2024
Kamis, 06 Juni 2024


Kaimana - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Resort Kabupaten Kaimana pada hari ini, Kamis (06-06-2024) menerima pengaduan masyarakat tentang “dugaan” Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi (PDP), Pemalsuan Tanda Tangan, Manipulasi Dokumen, dan Pemalsuan Dokumen  sebagaimana dimaksud Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi junto Pasal 263 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jucnto Pasal 185 dan Pasal 185 A UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Kedua Pengadu Agung Sabuku dan Muhammad Vikri Sulaiman menduga bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Dukungan milik Pengadu “diduga” digunakan oleh  Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.T dan Luther Rumpombo, S.Pd.,M.M. sebagai persyaratan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Periode 2024-2029.


Setelah memberikan Pengaduan, kedua Pengadu kemudian diinterogasi oleh Penyidik piket Polres Kaimana.


Diduga terdapat banyak KTP yang digunakan sebagai syarat dukungan tanpa sepengetahuan pemilik nama KTP. Olehnya itu diharapkan warga masyarakat secara mandiri dapat melakukan pengecekan melalui portal www.infopemilu.go.id dan  melaporkan pada KPU dan Polres.(*/Red) 

Thanks for reading Blunder, Paslon Perseorangan "RAMBO" CABUP - CAWABUP Kaimana Periode 2024 - 2029 di Adukan Ke Polres | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Blunder, Paslon Perseorangan "RAMBO" CABUP - CAWABUP Kaimana Periode 2024 - 2029 di Adukan Ke Polres

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *