Tangerang.28 juni 2024 -- Berdasarkan pasal 39 undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Bahwa Masa Jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan ) Tahun.
Hari ini jumat tanggal 28 juni 2024 seluruh Kepala Desa Sekabupaten Tangerang di kukuhkan kembali perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Bertempat di GSG Puspemkab Tangerang.
Salah satu Kepala Desa yang dikukuhkan adalah Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Kepala Desa Sukamanah Rohadi Kamaludin setelah dikukuhkan di GSG Puspemkab Kabupaten Tangerang disambut langsung dikediamannya oleh Sekretariat Desa Sukamanah Masyhud S.pdi.Ibu Ketua PKK Desa Sukamanah Ibu Nuryamah Para Kadus para Ketua Rw dan Rt Ketua Lpm Para Kader PKK dan Kader posyandu serta tokoh masyarakat Desa Sukamanah
Saat awak media menjumpai Kepala Desa Sukamanah Rohadi Kamaludin mengatakan Alhamdulilah hari ini seluruh Kepala Desa Se Indonesia dikukuhkan kembali Masa Jabatan nya termasuk Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 244 Kepala Desa saya mengucapkan terima kasih Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan saya merasa bersyukur atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Maka dari itu saya sebagai Kepala Desa Sukamanah harus mengedepankan kinerja kita untuk memajukan Desa Kita kedepan supaya lebih maju lagi dalam rangka pelayanan masyarakat.
Dan pelayanan masyarakat harus kita prioritaskan terutama pelayanan kepada seluruh warga masyarakat Desa Sukamanah sesuai moto kita Sukamanah Maju Bersatu.pungkasnya.(*/Red)
Thanks for reading Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa | Tags: Headline Pemerintahan Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Posting Komentar