Penyidik PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus TPPO

Juni 04, 2024
Selasa, 04 Juni 2024




Serang - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (4/6/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka AN  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka AN dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.(*/Red) 

Thanks for reading Penyidik PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus TPPO | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Penyidik PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus TPPO

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *