SERANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan dua tersangka berikut barang bukti perkara dugaan perbuatan cabul ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/6/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka SU dan SA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan 2 tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka SU dan SA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*/Red)
Thanks for reading Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka Kasus Cabul ke Kejati Serang | Tags: Headline Hukum dan Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka Kasus Cabul ke Kejati Serang
Posting Komentar