TANGERANG,-- Sebuah toko yang berkedok toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Danau Kelapa Dua Raya Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak dilengkapi izin edar.
Toko yang berada di komplek pertokoan itu, terkesan kebal hukum pasalnya beberapa waktu yang lalu diinformasikan kepada Polsek Kelapa Dua Polres Metro Tangerang Selatan namun lagi-lagi hingga saat ini masih bebas mengedarkan obat keras daftar G.
Saat dikonfirmasi, pekerja toko menjelaskan selain menjual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol ditoko tempatnya bekerja menyediakan berbagai macam obat keras diantaranya, Riklona, Alprazolam.
"Kalau untuk harganya, bervariasi yang jelas di sini paling murah. " Jelas pria yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan. Selasa (18/6/24).
Ditempat terpisah, warga sangat berharap pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap toko atau warung yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki izin edar.
"Kami sangat berharap pihak Kepolisian dapat mengambil langkah tegas, dalam melakukan pemberantasan obat - obatan yang diduga diedarkan tanpa izin edar. " Kata warga setempat.
Karena kalau kita perhatikan, lanjut warga, mayoritas pengguna dari obat-obatan tersebut adalah anak-anak remaja yang dapat disalahgunakan, selamatkan anak - anak kita dari obat- obatan tersebut karena anak kita adalah generasi bangsa.tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi.
(ML)
Thanks for reading Terkesan Kebal Hukum, Diduga Obat Keras Daftar G Bebas Beredar di Kelapa Dua | Tags: Headline Hukum dan Kriminal Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Terkesan Kebal Hukum, Diduga Obat Keras Daftar G Bebas Beredar di Kelapa Dua
Posting Komentar