SERANG - Berbagai langkah dilakukan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dalam memberantas judi online atau slot yang saat ini semakin marak di tengah-tengah masyarakat.
Beberapa langkah yang dilakukan yaitu dengan cara patroli mendatangi remaja yang sedang berkumpul dengan menyampaikan sosialisasi dan imbauan tidak bermain judi serta dampak negatifnya.
Selain itu, personil yang bertugas juga melakukan pemasangan stiker bahaya judi online di kaca pintu toko retail yang banyak dikunjungi masyarakat pada Minggu (28/7) malam hingga Senin dinihari.
"Sosialisasi serta pemasangan stiker ini sebagai upaya memberantas judi online. Ini sesuai perintah pimpinan agar masyarakat menghindari judi apapun jenisnya, karena dapat berdampak negatif pada dirinya sendiri dan masyarakat," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Senin 29 Juli 2024.
Kasatreskrim menjelaskan petugas juga memberikan arahan bagi masyarakat yang melakukan Judol telah melanggar Pidana UU No.19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Masyarakat juga jangan sampai memberikan himbauan agar mendownload aplikasi judi online dalam bentuk apapun karena bisa dikenakan sangsi pidana," tandasnya.
Kasatreskrim membeberkan bahaya yang diakibatkan dari judi slot yakni kecanduan hingga berisiko bunuh diri, ekonomi terpuruk, memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain, kesehatan mental yang terancam, dan potensi kejahatan siber atau mencuri data pribadi.(*/Red)
Thanks for reading Berantas Judol Slot, Satreskrim Polres Serang Gencar Sosialisasi dan Himbauan Pasang Stiker | Tags: Headline Hukum dan News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Berantas Judol Slot, Satreskrim Polres Serang Gencar Sosialisasi dan Himbauan Pasang Stiker
Posting Komentar