FORWARA Minta Kajati Baru Bertindak Terkait Oknum Pejabat KAUR dilingkungan Kejati Banten Pengusir Wartawan

Juli 22, 2024
Senin, 22 Juli 2024

                                                                            SERANG, -- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH. MH, diminta bertindak tegas atas tindakan pengusiran yang di lakukan oknum Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Kejati Banten ‘R. Rauf.

Hal ini sangat disayangkan aktivis pemerhati jurnalisme yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) ‘Juniar Irwan’, yang juga Ketua Tim Investigasi DPP Forwara melalui Whastapp (21/7), menanggapi kejadian memilukan yang telah memberangus kemerdekaan Pers atas pengusiran wartawan Nodeal.id oleh oknum Kaur Kamdal pada 16 November 2023 silam.


Menurutnya hal ini tak bisa dibiarkan, sikap arogan dan sewenang wenang yang di pertontonkan oknum kaur Kamdal Kejaksaan Tinggi Banten “R. Rauf’ di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati dengan cara mengusir tim Nodeal.id serta makian hingga pintu gerbang Kejati Banten.




Padahal awalnya RR mengundang untuk klarifikasi pemberitaan, yang menanyakan pengambilan gambar foto Aula Kejati tanpa ijin…, dan dijelaskan tim Nodeal,id bahwa sejak mulai dilakukan pembangunan, hingga 2 tahap sejak Tahun 2021 hingga 2022 yang di biayai dari dana hibah APBD Provinsi Banten TA 2021-2022, tim Nodeal.id telah memiliki banyak gambar, namun gelagat RR tak mau menerima penjelasan, hingga mengeluarkan nada keras sembari mengusir.


Walau kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Curug, dan Ombudsmen Banten, akan tetapi RR seolah kebal hukum, dan tak mendapatkan tindakan apa apa dari Kepala Kejaksaan Kepala Tinggi (Kajati) Banten sebelumnya, Didik Farkhan Alisyahdi, hingga memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64 sekarang 22 juli 2024.


 


Ditambahkan Irwan, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tidak dapat dihalangi ketika dalam melaksanakan tugas secara profesional. “Karenanya terhadap sikap Aparatur Negara yang berupaya menghalangi dan bersikap  Arogan, diskriminatif ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik adalah sebuah pelanggaran hukum,” sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 juta.


Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Irwan berpendapat, ini merupakan momentum tepat bagi Kajati baru ‘Siswanto, membenahi institusi Kejajaksaan Tinggi dari oknum jaksa nakal yang berpotensi melucuti integritas Kejati Banten, sebagaimana amanat Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, akan mendisiplinkan atau menindak oknum di dalam Korps Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.




“Wartawan dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) sejatinya adalah mitra yang saling membutuhkan, dan tak boleh merintangi tupoksi jurnalis. Demi menjaga Marwah Kemerdekaan Pers dan Integritas Kejaksaan yang Prima, persoalan ini perlu tindak lanjut Kejaksaan Agung, agar perilaku pejabat Kejati Banten yang menyimpang dari Tupoksi, tidak terulang di kemudian hari. tegasnya.(rilis Tim Forwara) 

Thanks for reading FORWARA Minta Kajati Baru Bertindak Terkait Oknum Pejabat KAUR dilingkungan Kejati Banten Pengusir Wartawan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on FORWARA Minta Kajati Baru Bertindak Terkait Oknum Pejabat KAUR dilingkungan Kejati Banten Pengusir Wartawan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *