Penyidik Harda Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Tersangka dan BB Perkara 480 KHUP ke Kejari Serang

Juli 09, 2024
Selasa, 09 Juli 2024




SERANG - Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pertolongan jahat atau tadah ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (9/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Muid alias Pedet telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka Muid alias Pedet dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah.(*/Red) 

Thanks for reading Penyidik Harda Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Tersangka dan BB Perkara 480 KHUP ke Kejari Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Penyidik Harda Satreskrim Polres Serang Melimpahkan Tersangka dan BB Perkara 480 KHUP ke Kejari Serang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *