SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).
Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka UP alias Codet dan MS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka UP alias Codet dan MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(*/Red)
Thanks for reading Penyidik Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka dan BB Kasus Pasal 170 KUHP ke Kejari Serang | Tags: Headline Hukum dan News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Penyidik Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka dan BB Kasus Pasal 170 KUHP ke Kejari Serang
Posting Komentar