Penyidik Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka dan BB Kasus Pasal 170 KUHP ke Kejari Serang

Juli 30, 2024
Selasa, 30 Juli 2024



SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka UP alias Codet dan MS  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka UP alias Codet dan MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(*/Red) 

Thanks for reading Penyidik Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka dan BB Kasus Pasal 170 KUHP ke Kejari Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Penyidik Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka dan BB Kasus Pasal 170 KUHP ke Kejari Serang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *