Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Pemalsuan ke Kejari Serang

Juli 30, 2024
Selasa, 30 Juli 2024



SERANG - Penyidik Unit Harta Benda  (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pemalsuan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka BA telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka BA dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Thanks for reading Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Pemalsuan ke Kejari Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Pemalsuan ke Kejari Serang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *