SERANG, -- Sebanyak 278 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun yakni dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah langsung memimpin Pengukuhan para Kades yang mendapatkan perpanjangan jabatan, dari semula masa bakti 2019-2025 menjadi 2019-2027 yang berlangsung di lapangan Tennis Indoor, Pemkab Serang, Selasa 9 Juli 2024.
Urdin, Salah satu kades yang mendapat tambahan masa jabatan sebagai Kades Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan menyampaikan rasa terimakasih nya kepada Bupati dan DPMD yang telah mengukuhkan dan memberikan SK perpanjangan masa jabatan serta dukungan masyarakat Desa Kampung Baru.
"Terimakasih kepada Bupati Serang dan DPMD Kabupaten Serang atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tadinya hanya enam tahun sekarang manjadi delapan tahun dan terimakasih juga atas dukungan masyarakat kepada saya, semoga hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan yang terbaik masyarakat," ujar Urdin usai mendapatkan SK. Selasa (9/7).
Sementara beberapa warga Desa Kampung Baru turut menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Desa, "Selamat atas tambahan masa jabatan Pak Lurah, semoga amanah dan lebih maju nantinya, aamin," ucap salah satu warga.
Sebelumnya di sela acara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dilakukan setelah keluarnya Undang-undang desa yang baru.
“Jumlah kepala desa yang dikukuhkan hari ini sebanyak 278 orang. Seharusnya 280 tapi dua orang sedang menjalani proses hukum,” ujar Haryadi.(Red)
Thanks for reading Urdin, Kades Kampung Baru Terimakasih Atas Dukungan Masyarakat Pengukuhan Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun: Semoga Amanah | Tags: Headline News Pemerintahan Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Urdin, Kades Kampung Baru Terimakasih Atas Dukungan Masyarakat Pengukuhan Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun: Semoga Amanah
Posting Komentar