Ilustrasi |
Serang, -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar.
Sejumlah warga dibeberapa Rukun Tetangga (RT) di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mengatakan kepada wartawan, bahwasanya mereka diminta untuk membayar sejumlah uang oleh oknum pejabat desa untuk proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Sedangkan kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Bandung berjumlah 550 dan yang sudah terkumpul di kantor desa sebanyak 300 pengajuan.
Menurut laporan yang diterima, pungutan tersebut berkisaran Rp. 500.000 hingga Rp. L1.500.000 untuk DP per Sertifikat, tergantung luas tanah dan lokasinya.
"Diminta untuk DP pembuatan sertifikat atau membayar cash sebesar Rp. 2.000.000," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan, indikasi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Desa di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sudah jelas merugikan masyarakat.
"Kepada Kapolres Serang dan pihak berwenang lainnya mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang menyelewengkan tugas," tegas dia.
Sementara, Umdana, PJ Desa Bandung saat ditemui di Kantor Kecamatan Bandung, mengatakan bahwa Ia baru menjabat sebagai PJ selama 2 Bulan, sehingga ia tidak mengetahui adanya dugaan pungli tersebut,
"Saya baru dua menjabat jadi PJ ya, selama menjabat saya tidak pernah menerima data PSTL yang baru, jadi data PTSL yang ada di Desa itu sudah mencapai sekitar 600 data atas nama masyarakat, kalau kuota kan 550, jadi terkait dugaan pungutan itu saya tidak mengetahui, soalnya yang setahu saya izin dari Kementerian itu hanya Rp.150 ribuan selain itu saya tidak tahu, PJ lama Itu Pak Sibro, jadi panitia itu Pak PJ, Sekdes dan Pak Mahfud Kasi Pemerintahan," terang PJ Desa Bandung, dikonfirmasi, Rabu (28/8/24).
Saat dihubungi terpisah, Sibro PJ lama, tidak merespon pesan WhatsApp dan mereject ttelepon Wartawan.
Diketahui, Program PTSL sendiri dicanangkan oleh pemerintah sebagai layanan gratis yang di danai oleh negara, namun masyarakat hanya dikenakan biaya Rp. 150.000 untuk pembuatan per sertifikat, hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri.
Dengan adanya kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah berupaya mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Banyak warga yang merasa takut untuk melanjutkan proses pengurusan, karena khawatir akan diminta uang lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Saya merasa kecewa karena program yang seharusnya membantu kami, malah dijadikan ajang pungli," jelasnya.
Kasus PTSL berbayar ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika dimintai biaya dalam pengurusan PTSL.
Hingga berita ini dimuat, Panitia PTSL Desa Bandung yang terdiri dari PJ Desa Bandung, Sekdes dan Kasi Tapem belum dapat dikonfirmasi.(Red)
Thanks for reading Pengurusan PTSL di Desa Bandung, Kecamatan Bandung Diduga Pungli Masyarakat Berkisar Rp500 sampai 1,5juta | Tags: Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pengurusan PTSL di Desa Bandung, Kecamatan Bandung Diduga Pungli Masyarakat Berkisar Rp500 sampai 1,5juta
Posting Komentar