Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Curat ke Kejari Serang

Agustus 20, 2024
Selasa, 20 Agustus 2024



SERANG - Penyidik Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencurian dengan pemberatan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (20/8/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DS  telah dinyakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka DS yang diduga melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*/Red) 

Thanks for reading Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Curat ke Kejari Serang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka Kasus Curat ke Kejari Serang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *