Kabupaten Tangerang || Pemerintah begitu sigap serta perhatian dalam menata pembangunan yang merata /menyeluruh, baik di kota maupun pelosok desa /kampung.
Seperti salah satunya kegiatan yang sudah berjalan tiga Mingguan lebih, yaitu kegiatan Balai Penyuluhan KB.
Yang lokasinya di dalam area Kecamatan Tigaraksa lebih tepatnya di paling ujung atau samping Kantor Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Hasil dari petunjuk Banner sebagai wahana keterbukaan informasi publik (KIP) yang terpasang nyaris tak kelihatan di ujung tembok pagar Kecamatan Tigaraksa, diperoleh informasi walau nyaris tertutup ranting pohon yang menghalangi pemandangan (Selasa 03/09/2024).
Maka di dapatlah informasi tersebut sebagai petunjuk informasi kegiatan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau lebih tepatnya dengan sebutan nama DPPKB.
Lokasi :Kecamatan Tigaraksa
Biaya :Rp 401.561.786.58 (Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam,Lima Delapan Rupiah).
Sumber Dana:APBD TA 2024
Pelaksana :CV.IBRO PUTRA
Waktu Pelaksanaan :90 Hari Kalender
Yang tentunya kegiatan tersebut atas Partisipasi Pajak Masyarakat Yang di bayar.
Saat berbincang-bincang dengan para pekerja asal kota Purwakarta (Jabar-red)
Yang tidak menyebutkan namanya, bahwa "kegiatan ini sudah berjalan tiga mingguan, untuk mandor jarang ke lokasi, paling satu minggu sekali. Untuk pengawas tiap hari ada, itu motornya ada tapi gak tahu kemana orangnya. Dari pihak kecamatan sini ada pak Mulyadi, untuk pemilik CV ini infonya sih Jaw*ra Banten. Kalau nama tidak tahu, panjang bangunan ini adalah 10 meter dan lebar 5 meter, kalau tinggi bangunan untuk bagian tembok depan 5,60 dan tinggi tembok belakang adalah 4 meter" jelasnya .
Saat ditanya Item (barang-red) apalagi untuk tambahan yang akan di kerjakan, jawab salah satu pekerja "Paling torn buat nampung air itu kita buat disamping kegiatan ini, kita buatkan tiang penyangga nantinya dari besi" tambahnya.
Sungguh ironis, kegiatan yang hampir menelan setengah miliar tersebut rupanya masih menyisakan pertanyaan, bagaimana mungkin pengawas maupun mandor tidak memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3.
Padahal K3 sebagai Alat Pelindung Diri (APD) untuk mengantisipasi hal buruk yang mungkin saja terjadi dikala bahaya/ petaka itu datang.
Mengacu pada aturan di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Namun rupanya aturan tersebut hanya sebagai pelengkap saja dan tidak difungsikan dengan baik dan benar, sehingga nampak para pekerja hanya ada beberapa yang mengenakan APD, itu pun tidak lengkap hanya pakai helm saja.
Sampai terbitnya berita ini tayang beredar ke publik, Mandor dan Pelaksana serta Pengawas dari Dinas tersebut belum dapat dikonfirmasi. Karena tidak ada akses untuk bisa menghubungi atas orang-orang tersebut.
(Taswan)
Thanks for reading Anggaran Fantastis, Pembangunan Balai Penyuluhan KB, Fungsi K3 Terabaikan | Tags: Headline News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Anggaran Fantastis, Pembangunan Balai Penyuluhan KB, Fungsi K3 Terabaikan
Posting Komentar