KAB TANGERANG,- Pihak Pengelola peleburan dan pembakaran alumunium, hingga Senin (23/9/24) terkesan membungkam dikonfirmasi wartawan.
Pasalnya, adanya aktivitas peleburan serta pembuatan batangan aluminium di Kampung Sodong RT 01/02 Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga berjalan ilegal dan disinyalir belum melengkapi izinnya secara baik dan benar menurut aturan yang berlaku.
Peleburan serta pembuatan batangan aluminium, yang berasal dari sampah foil tentunya menimbulkan polusi udara jenis asap dan debu yang mengakibatkan gangguan penciuman /pernapasan.
Dan sebagian sisa abu pembakaran bisa saja meresap ke dalam tanah, dan menyatu ke sumber air /mata air warga sekitar.
Tidak bisa dibayangkan jika hal ini terjadi, maka kesehatan warga masyarakat akan terganggu.
Sebab Abu yang meresap diduga mengandung zat berbahaya atau B3.
Ada lima lokasi tidak jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Lokasinya pun masih satu lokasi berdampingan, cuman satu perusahaan yang paling depan milik pak Tr (Inisial-red) yang agak terpisah dari yang lain dengan jarak kurang lebih 100 meter.
Usaha milik Tr tersebut mengelola jasa kontruksi, yaitu pelapisan besi dengan baja dan Aluminium yang sudah karat. Sehingga hasilnya besi tersebut menjadi kinclong seolah baru.
Selanjutnya lapak milik As (Inisial-red) mengelola bahan foil, yang dibakar dalam tungku untuk dicetak menjadi batangan aluminium.
Saat dikonfirmasi terkait perizinannya, mandor asal Sulawesi tersebut tidak bisa menjawab dan hanya bilang " Saya hanya mandor pekerja disini, perusahaan ini sudah hampir empat tahun, bosnya orang Jakarta, dia jarang kesini" ujar pekerja dilokasi, Jum'at (20/9/24).
Awak Media bergeser ke samping lapak sebelah, ternyata tidak ada aktivitas, pintunya terkunci.Informasi yang didapat bahwa lapak itu jarang beroperasi karena tidak ada bahan.
Tidak sampai disitu, awak Media bergeser lagi ke lapak satunya, yaitu Jasa Kontruksi Peleburan Aluminium milik Si (Inisial-red)
Ternyata lapak tersebut sudah disebut telah mengantongi izin dan dokumen secara benar. Lapak Si adalah melebur blok mesin yang dicetak jadi batangan aluminium, mereka hanya jasa kontruksi saja dan abu sisa pembakarannya pun tidak merusak lingkungan, sebab selalu dikemas dan dirapihkan serta diangkut oleh orang luar yang sudah punya manifest.
Lapak terakhir yakni lapak olahan abu yaitu abu dari perusahaan luar Provinsi dan Kabupaten, informasi dari salah satu karyawan di lapak tersebut yang tidak menyebutkan namanya, bahwa " Lapak ini baru berjalan belum lama, bahan ini adalah Abu dari luar, limbah dari Yamaha dan Honda di wilayah Jabar.
Disini abu tersebut dipilah dan diolah kembali menjadi batangan aluminium, karyawan disini sedikit, dan mandornya pun orang Balaraja pak Dayat. Bosnya orang Jawa kalau gak salah mah" bebernya.
Tidak berapa lama datanglah Babinsa serta Binmas mendatangi lokasi, mereka juga kaget dalam pernyataannya tidak tahu kalau di sini ada lapak baru.
Saat dimuat nya berita ini, tanggapan DLHK Kabupaten Tangerang, melalui Kepala Seksi Lingkungan Hidup, H.Sandie, menyebut akan segera menjadwalkan untuk verifikasi lapangan, "Terimakasih informasinya, nanti kita jadwalkan untuk diversifikasi lapangan," ujarnya dihari yang sama.
(Taswan)
Thanks for reading Lapak Peleburan dan Produksi Batangan Aluminium di Sodong Tigaraksa Diduga Ilegal, Pengelola Membungkam | Tags: Headline Kabupaten Tangerang News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Lapak Peleburan dan Produksi Batangan Aluminium di Sodong Tigaraksa Diduga Ilegal, Pengelola Membungkam
Posting Komentar