Sengketa KIP Desa Pasir Gintung Tidak Hadir, Bahtiar: Diduga Markup dan Tak Taat Undang-undang akan Lapor ke KEJATI Banten

September 22, 2024
Minggu, 22 September 2024


KAB TANGERANG, - Transparansi Anggaran Desa Pasir Gintung masuk sengketa ke dua di gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten. 

Setelah beberapa waktu lalu, pemohon meminta untuk keterbukaan informasi publik secara tertulis soal terealisasi anggaran Desa.

Sidang pertama, Kepala Desa selaku Atasan PPID tidak menunjukan taat terhadap Undang - Undang dengan tidak hadir di sidang Komisi Informasi Publik.



Bahtiar Rifai, selaku pemohon berkomentar., Kepala Desa tidak hadir menunjukan dirinya ada yang di takuti, dengan tidak memberikan informasi yang kami minta.


“Undang - Undang sudah menjamin, Hak pemohon dan termohon, seharusnya jika tidak ada salah harus hadir” ucapnya. Sabtu (21/9/24). 


Masih lanjut kata Bahtiar, ini makin kita menduga adanya penyelewengan terhadap anggaran Desa.


“Acuan nya cukup jelas, kepala desa Pasir Gintung sebelumnya tersandung kasus, dan di tetapkan sebagai tersangka, dari hal itu perlunya ada kontrol” tandasnya,

Jika memang kepala desa, di duga Markup Anggaran dan tidak mematuhi undang - undang terkait menutup keterbukaan informasi publik kita akan laporkan Kejaksaan Tinggi Banten, kata Bahtiar pemuda desa Pasir Gintung.


"Saya berharap, Pihak Kecamatan bisa memberikan pembinaan kepada Kepala desa Pasir Gintung sesuai fungsi semestinya, selain kami akan minta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) untuk membinanya," tutupnya.(FR/Red) 

Thanks for reading Sengketa KIP Desa Pasir Gintung Tidak Hadir, Bahtiar: Diduga Markup dan Tak Taat Undang-undang akan Lapor ke KEJATI Banten | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Sengketa KIP Desa Pasir Gintung Tidak Hadir, Bahtiar: Diduga Markup dan Tak Taat Undang-undang akan Lapor ke KEJATI Banten

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *