LEBAK, -- Adanya galian tanah liar di Kp Papanggo RT 1 RW 4 Desa Mekarsari membuat beberapa ruas jalan di daerah tersebut kotor dan licin. Seperti yang terjadi Jalan kp Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkas Bitung Kabupaten lebak. Rusak pada badan jalan tersebut hilang dan berubah menjadi tanah licin yang membahayakan pengguna jalan kini dikeluhkan warga sekitar
Menurut keterangan warga sekitar lokasi mengatakan kepada awak media, Senin (8/10/2024), aktivitas truk pengangkut tanah di proyek galian tanah liar tersebut membuat jalan berlumpur dan licin.
“Meski sudah berlangsung lama belum pernah ada tindakan dari aparat pemerintah Kecamatan Rangkas Bitung maupun Kabupaten lebak Dan aparat penegak hukum (APH) padahal sudah jelas mereka melakukannya diduga tanpa izin,” pungkasnya.
Masih kata masyarakat, galian liar tersebut jika musim hujan menyebabkan jalan licin dan berlumpur serta jika musim kemarau menyebabkan banyaknya debu berterbangan, kondisi jalan licin dan berlumpur, namun hal tersebut tidak mengurangi aktivitas galian tanah yang mereka lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan salah seorang pengemudi kendaraan roda empat yang melintas mengatakan, panjang ruas jalan yang kotor dan licin mencapai 400 meter dan sangat berbahaya untuk dilalui kendaraan. “Jalannya sangat licin, kendaraan roda empat saja sampai goyang dan hanya bisa berjalan pelan, saya tidak dapat membayangkan jika mengunakan sepeda motor, pakai mobil saja licinnya tetap terasa” katanya.
Aparat Penegak Hukum, dan Dinas Pihak terkait segera menertibkan aktifitas galian.(Red)
Thanks for reading Aktivitas Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Kp Papanggo Desa Mekarsari, Sebabkan Jalan Kotor dan Licin, APH dan Pol PP Diminta Tertibkan | Tags: Headline Lebak News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Aktivitas Galian Tanah Merah Diduga Ilegal di Kp Papanggo Desa Mekarsari, Sebabkan Jalan Kotor dan Licin, APH dan Pol PP Diminta Tertibkan
Posting Komentar