Galian C Masih Beroperasi di Wilayah Kabupaten Tangerang, Perlunya Ketegasan Sikap Dari Pejabat Berwenang

Oktober 25, 2024
Jumat, 25 Oktober 2024

Kabupaten Tangerang|| Belum kering air liur komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang membahas tentang galian yang marak dan jadi sorotan dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) Senin 21/10/2024.


Seolah tidak punya taji (Mahkota-red), mereka para pengusaha galian tidak mengindahkan anjuran yang telah di bahas dalam RDP tersebut, beberapa Camat dari 5 Kecamatan di Panggil sesuai wilayah yang memiliki galian tanah yang di anggap selalu jadi kontroversi.


Kelima Camat saat itu yang di undang dalam RDP di Gedung DPRD Komisi 1 diantaranya :

1.Kecamatan Gunung Kaler

2.Kecamatan Kronjo

3.Kecamatan Kemiri

4.Kecamatan Rajeg

5.Kecamatan Sukadiri


Juga Kadishub dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang di undang dalam RDP tersebut.

Dalam rapat tersebut sangat jelas dan gamblang pemaparan isi soal permasalahan yang ada, yaitu galian C yang selalu jadi polemik di kalangan warga netizen juga elemen masyarakat Kabupaten Tangerang.


Sangat jelas Ketua Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo atau Mahfudz Fudianto dengan tegasnya menyatakan sikap secara keras, bahwa kegiatan galian C ini perlu dihentikan karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang ada.


Pernyataan tersebut di amini oleh seluruh peserta rapat yang ada tanpa terkecuali.

Bahkan Chris Indra Wijaya selaku Anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem menyatakan  sikap dan menyudahi permainan Drama Korea.


Kata-kata dari wakil rakyat ini semestinya dijadikan pukulan keras terhadap kinerja para Stakeholder yang berperan aktif diwilayahnya.


Namun selang satu sampai dua hari tersiar kabar, bahwa kegiatan galian C kembali beroperasi di wilayah Kronjo, Sukadiri, Rajeg.

Bahkan didapat beberapa gambar video di WAG (WhatsApp Group) bahwa telah terjadi laka lantas diduga akibat sopir dump truck hilang kendali yang sedang melaju bermuatan tanah menghantam sopir bus karyawan yang sedang menunggu jemputannya di wilayah Kecamatan Kemiri (24/10//2024).


Ferry Anis Fuad SH,MH. Selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup Provinsi Banten (KLH Banten) akan melayangkan surat ke Mapolda Banten juga Kementerian Lingkungan Hidup dalam waktu dekat untuk melaporkan permasalahan yang sedang terjadi.

"Berharap pihak Aparat Penegak Hukum ( Polda Banten-red) dapat segera menindak lanjuti persoalan yang sedang ramai /viral.

Jangan sampai dengan adanya kegiatan galian C di wilayah Kabupaten Tangerang, menjadi bertambahnya perusakan serta kerusakan terhadap lingkungan, juga jatuhnya korban jiwa dampak dari kegiatan tersebut.

Apapun bentuknya mereka telah melanggar Undang-Undang no 32 tahun 2009".


(TASWAN)

Thanks for reading Galian C Masih Beroperasi di Wilayah Kabupaten Tangerang, Perlunya Ketegasan Sikap Dari Pejabat Berwenang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Galian C Masih Beroperasi di Wilayah Kabupaten Tangerang, Perlunya Ketegasan Sikap Dari Pejabat Berwenang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *