Tangerang, -- Salah satu bentuk Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) pengelolaan APBDes, Pemerintah Desa yang ada diwilayah kerja Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. berupaya untuk mensosialisasikan kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 dan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan di tahun 2025.
Salah satu bentuk Keterbukaan Informasi Publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat, maka Pemerintah Desa wajib memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 dan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2024 di beberapa titik strategis yang ada di desa.
Hal ini disoroti oleh Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS) Hamonangan Simanjuntak. SH, menilai dimana sikapnya sebagai kontrol sosial, memandang perlu transparansi Anggaran Pembangunan Desa bagi semua Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Pasar Kemis dalam Pembangunan Desa agar bisa diketahui publik/warganya.
Sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas uraian singkat Laporan Realisasi APBDes 2024 dan APBDes 2025 tersebut.
” Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut diharapkan lebih meningkatkan peran serta masyarakat di dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa dan masyarakat dapat memberi masukan-masukan kegiatan yang akan dilakukan ke depannya nanti,” Ucap Juntak, sapaan Hamonangan Simanjuntak Ketua Forjumis. Pasar Kemis.Jumat (11/10/2024).
Thanks for reading H.Simanjuntak.SH,Ketum Forjumis Soroti Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik di Kec.Pasar Kemis | Tags: Headline News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on H.Simanjuntak.SH,Ketum Forjumis Soroti Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik di Kec.Pasar Kemis
Posting Komentar