Netralitas Camat Cikande Dipertanyakan, Billboard Bupati dan Sekda yang Kini Cawabup Serang Masih Terpampang di Kantor Kecamatan Cikande

Oktober 05, 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024



SERANG, -- Pemilihan Kepala Daerah serentak, Gubernur dan Wakil Gubernur  Bupati Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti tinggal menghitung hari.

Pasangan calon Bupati Serang Andika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai Calon Wakil Bupati telah mendapatkan no urut 1 dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Serang nanti.

Namun anehnya, meski sudah ditetapkan menjadi calon wakil bupati ,
Nanang Supriatna mendampingi Andika Hazrumy dengan nomor urut 1, Bilboard ucapan Idhul Adha 1445H/2024, Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah dengan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Serang masih terpampang di Halaman Kantor Kecamatan Cikande, hal tersebut menjadi pertanyaan kenetralitasan Camat Cikande yang notabene sebagai ASN.

Hal tersebut dinilai dan diduga Camat Cikande secara eksplisit yang melihat Billboard tersebut seolah disuruh memilih Cawabup dengan pasangannya.

Diketahui bersama, Dalam Atura surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 




Peraturan yang Mendasari Larangan

Larangan-larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.
"Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),".

*Dampak Ketidaknetralan ASN*

Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan.
Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Dikonfirmasi, Camat Cikande Bapak Agus mengalihkan konfirmasi ke dinas Kominfo, "Coba konfirmasi ke dinas Kominfo soalnya yg masang dinas tersebut," ujar Camat, Sabtu (5/10/24).

Camat mengatakan tidak berhak menurunkan, "Kan yang masang dinas tersebut," pungkasnya.

Sementara Kasi Trantib PP Kecamatan Cikande mengatakan akan melapor hal ini ke pimpinan dan segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini dimuat, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Serang masih berupaya untuk dikonfirmasi.(Red)

Thanks for reading Netralitas Camat Cikande Dipertanyakan, Billboard Bupati dan Sekda yang Kini Cawabup Serang Masih Terpampang di Kantor Kecamatan Cikande | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Netralitas Camat Cikande Dipertanyakan, Billboard Bupati dan Sekda yang Kini Cawabup Serang Masih Terpampang di Kantor Kecamatan Cikande

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *