Peredaran Obat Keras Golongan G Tramadol dan Hexymer Bebas Beroperasi Wilayah Pasar Kemis Tanpa Tersentuh Hukum

Oktober 12, 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024


TANGERANG, || Peredaran obat keras golongan G  jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Jl Kp Pabuaran Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang bebas beroperasi dan nyaman tidak tersentuh hukum (Sabtu 12/10/2024).


Sempat vacum hampir satu tahun peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan hexymer, kini wilayah kabupaten Tangerang sudah ada yang berani buka toko kembali yang menyerupai toko kosmetik.


Namun setelah didekati, ternyata barang-barang yang dipajang sudah tidak layak pakai alias kadaluarsa.

Sungguh amat pandai pihak pengelola obat tersebut, mereka mengecoh publik /warga dengan memajang toko dengan tampilan penjual kosmetik.


Saat ditanya pada penjual /pelayan toko tersebut yang tidak menyebutkan namanya, bahwa toko tersebut punya Riki.

Saya hanya jaga saja dan kuli.

Lebih lanjutnya silahkan tanya ke Riki, saya tidak tahu apa-apa tentang perijinan ini dan itu.


Awak media mencari tahu siapa atas nama Riki yang di maksud, namun tidak pernah dapat informasi tentang siapa yang disebut Riki.


Diduga para pelaku usaha obat keras golongan G jenis tramadol dan hexymer telah menyalahi aturan perijinan yang ada.

Kini sikap tegas pihak MUI, BPOM,Juga APH untuk menyikapi persoalan yang ada. Jangan sampai warga Kabupaten Tangerang menjadi kecanduan dan keracunan efek dari obat tersebut.


Diduga mereka telah melanggar UU Kesehatan No 17 tahun 2023, pengganti dari UU No 36 tahun 2009.


Hingga terbitnya berita ini, Riki yang disebut penjaga toko belum dapat dimintai keterangannya.


(Taswan)

Thanks for reading Peredaran Obat Keras Golongan G Tramadol dan Hexymer Bebas Beroperasi Wilayah Pasar Kemis Tanpa Tersentuh Hukum | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Peredaran Obat Keras Golongan G Tramadol dan Hexymer Bebas Beroperasi Wilayah Pasar Kemis Tanpa Tersentuh Hukum

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *