Tidak Terima di Beritakan Pemilik Usaha Obat Tramadol Mencaci Maki Wartawan Dengan Nada Tinggi dan Kotor

Oktober 12, 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024


TANGERANG, || Beredarnya berita baru-baru ini terkait dugaan penyalah gunaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Wilayah Pasar Kemis (Sabtu 12/10/2024).


Rizki /Riki yang menurut penjaga /pelayan toko kosmetik yang nyambi jualan obat keras  golongan G jenis Tramadol dan Hexymer, seolah tidak senang dengan pemberitaan yang tayang.


Dalam isi voice Note (Vn) di WhatsApp atas nama Rizki/Riki terdengar jelas mencaci maki dengan nada tinggi dan terlontar kata-kata kotor menyebutkan nama binatang Najis (B*bi Anj*ng) serta bahasa kotoran T*i.

Bahkan sangat jelas menyebut nama Baj*ngan juga nama barang laki-laki K*nt*l.

Gobl*k, bahkan kata yang tak lazim di dengar  publik yaitu ng*nt*t.

Yang diperparah lagi di Vn terakhir ada kalimat "Lu kalau mau bawa hukum ayo gue jabanin sekarang, gak usah santai bos luh, ent*d luh, gua ada bukti toko tuh dah tutup,gobl*k luh, kau pikir aku orang bego kemaren sore wih, gue orang pasar kemis bajing*n, lu orang mana lampung ayo ketemu ama gua, anj*ng lu mau meras-meras gua ayo ketemu mau dimana luh, lu tau hukum gak luh, pemerasan berapa kena ayat, anj*ng luh ketemu ama gua sekarang yu bab* luh.


Sangat disayangkan dalam isi Voice Note tersebut telah melebar jauh keluar dari rel yang ada.

Padahal berita hanya sekedar menginformasikan, lantas dalam pesan Voice Note telah merendahkan wibawa Pers, apalagi ada kalimat pemerasan, padahal dalam isi berita datar dan biasa saja.

Lantas mengapa sampai ada kalimat kotor dan najis, bahkan seolah ngajak duel.

Cukup simpel, jika keberatan dengan berita cukup ada hak sanggah / jawab dan koreksi saja.


Karena tugas Wartawan telah tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan. 


(Taswan)

Thanks for reading Tidak Terima di Beritakan Pemilik Usaha Obat Tramadol Mencaci Maki Wartawan Dengan Nada Tinggi dan Kotor | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Tidak Terima di Beritakan Pemilik Usaha Obat Tramadol Mencaci Maki Wartawan Dengan Nada Tinggi dan Kotor

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *