TANGERANG, -- PT. NF Sinar Pangan yang beralamat di Jalan Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga Overclaim Kesehatan Terhadap Produk Cuka Apple.
Berdasarkan jaminan kepastian hukum dari pelaku usaha telah diatur UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten telah mensurati dan memberikan lampiran bukti Overclaim kepada pihak PT. NF Sinar Pangan, Senin (18/11/24).
" Sudah kami layangkan surat," ucap Nanang, Sekjen Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten, pada Senin (18/11/24).
Terkait produk Cuka Apple dengan merek Apple Cinder Vinegar yang diproduksi oleh PT. NF Sinar Pangan ini juga diduga sudah merugikan konsumen dan diduga melawan hukum pasal 106, 144, dan 145 UU no.18 tahun 2012.
"Kami sudah menguji dan meneliti produk tersebut ke Lembaga BPOM RI dan Instansi Kesehatan" Ujarnya.
Selain itu, Ketika dikonfirmasi Saepul selaku Karyawan/Pengawas menjelaskan kepada awak media, bahwa pekerja dari perusahaan tersebut berasal dari warga sekitar.
"Disinikan tempat anak-anak bekerja semua, orang kampung sini lho mas bukan orang lain" ungkapnya.
Ditempat yang sama selaku pemilik warung atau warga setempat menjelaskan, bahwa keluarganya juga bekerja pada perusahaan tersebut.
"Anak dan Mantu kerja disini, pribumi disini melamar kerja pakai KTP, gajinya bulanan belum UMR sih, kerjanya dari jam 08.00 - 17.00 WIB, untuk BPJS belum. Nama pemiliknya Pak Andi," tuturnya.
(Melisa)
Thanks for reading Diduga Overclaim, Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten Surati | Tags: Headline Kabupaten Tangerang News
Next Post »
0 komentar on Diduga Overclaim, Lembaga DPD KGSAI Provinsi Banten Surati
Posting Komentar