SERANG, -- Maraknya pengusaha internet ilegal perlu disikapi secara tegas oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain mengurangi pendapatan negara dengan tidak mengenakan pajak, pengusaha internet juga tidak mempunyai izin dalam menjalankan usahanya, selain itu, pemasangan tiang dan kabel kerap dipermasalahkan masyarakat.
Seperti halnya, pemasangan kabel internet dari AWInet, pemasangan kabel tersebut diduga menyolong memasang yang bukan pada tiang milik nya di Sepanjang jalan Raya Patikus Cikande.
" Pemasangan mulai dari Daerah Kecamatan Bandung sampai kesini, (Cikande_red), tinggal 2 km lebih lagi, kami disuruh kerja cuma pasang saja, Bukan tiang kami, itu tiang Inforte," ujar Egy teknisi yang ditugaskan, Senin (25/11/24).
Sementara, Egy saat ditugaskan tidak dapat menunjukan dokumen perizinan atau rekomendasi persetujuan dari pemilik tiang Inforte , " Saya kurang tahu Pak, soal ijin,dan sudah persetujuan Inforte, orang kantor yang faham bagian itu, kantor nya di Saketi Pak Iki," tambah Egy.
Adapun dengan hal ini, awak media akan segera berkoordinasi dengan Kasi Trantib Cikande dan Pol PP Kabupaten Serang untuk menertibkan kabel AWINet yang diduga tidak berizin tersebut.
Dan Himbauan untuk kepada calon konsumen pengguna jasa Wifi, agar tepat menggunakan atau berlangganan.
Upaya konfirmasi kepada Iky, pegawai Kantor AWINet masih terus dilakukan. (Red)
Thanks for reading Pemasangan Kabel Internet AWINet di Jalan Raya Patikus Cikande Diduga Ilegal dengan Nyolong Pasang di Tiang Inforte | Tags: Headline News Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pemasangan Kabel Internet AWINet di Jalan Raya Patikus Cikande Diduga Ilegal dengan Nyolong Pasang di Tiang Inforte
Posting Komentar