BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada distributor minuman keras (miras) di wilayah Banten yang terbukti melanggar peraturan. Menurut Al Muktabar, Pemprov Banten berkomitmen memastikan aktivitas di provinsi ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari pemerintah daerah sangat berkeinginan untuk memastikan segala aktivitas di Provinsi Banten ini berjalan sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Al Muktabar, sembari menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi untuk memastikan setiap aturan ditegakkan.
Selain itu, Al Muktabar juga mengapresiasi media yang telah menyampaikan informasi secara sejuk dan berimbang mengenai peredaran miras di Banten. Ia mengimbau seluruh pelaku usaha yang terkait dengan distribusi miras agar mematuhi aturan yang ada. “Masyarakat mengharapkan semua berjalan sesuai ketentuan, dan kami terus bersama mereka dalam hal ini,” lanjutnya.
### Pemusnahan Miras dan Langkah Pengawasan
Menanggapi pertanyaan mengenai penertiban miras yang masih beredar di wilayah Banten, Al Muktabar mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama kepolisian, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, secara rutin mengadakan pemusnahan barang sitaan miras. Pemusnahan ini dilakukan dalam momen-momen tertentu untuk memastikan Banten tetap aman dari peredaran miras yang melanggar hukum.
“Kami secara berkala memusnahkan miras yang disita aparat penegak hukum. Dalam pemusnahan tersebut, ribuan botol dihancurkan dengan alat berat,” ujarnya. Menjelang perayaan Natal, Al Muktabar menyatakan pihaknya akan semakin memperketat pengawasan karena ada potensi peredaran miras yang meningka
Koordinasi dengan Aparat dan Sanksi untuk Distributor
Mengenai sanksi untuk distributor yang melanggar, Al Muktabar menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dalam kerangka ini, kami akan menerapkan penegakan hukum yang tegas bagi distributor miras yang melanggar ketentuan,” katanya.
Al Muktabar juga menyampaikan bahwa koordinasi antara tim Pemprov Banten dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) terus dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan sesuai dengan harapan masyarakat Banten.
Sebelumbya, distributor minuman keras (miras) jenis Anggur Merah (AM) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, kembali mendapat penolakan keras dari organisasi masyarakat yang menamai diri mereka Perkumpulan Pemuda Peduli Industri (PPIN).
Sekertaris Jendral PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa, menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.
"Provinsi Banten sebagai daerah seribu santri jangan sampai ternodai dengan adanya industri peredaran miras ilegal ini jelas melukai hati masyarakat banten dan juga cita-cita pendirian Provinsi Banten. Oleh karenanya kami dari PPIPN siap bergerak bersama masyarakat dan pihak terkait untuk menindak peredaran miras di Banten," kata Tisna, Minggu (10/11/2024).
Dia menambagkan, peredaran miras yang dilakukan oleh distributor berkedok perusahaan jasa transportasi itu harus dihentikan. "miras sebagai akar dari penyakit masyarakat seharusnya bisa dikontrol secara tegas. Bila perlu tutup agen-agen nakal yg menyalahi aturan dari NIB perusahaannya. Kita akan kontrol dan gandeng pihak disperindagkop untuk menindak perusahaan2 nakal yg msh mengecerkan kepada penjual jamu dan lain-lain," ujarnya.
Senada dengan PPIN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN) Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten. Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan kunjungan ke distributor miras itu bulam lalu. Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak.
Ketua Umum Mapan RI, TB Mulyadi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.
"Ada laporan masuk ke kami bahwa ada gudang miras di daerah ini. Makanya kami datang untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan berbicara langsung dengan pihak pengelola. Namun, kehadiran kami sempat mendapatkan penolakan, dan kami diminta datang lagi karena penanggung jawab distributor tidak ada di tempat," jelas TB Mulyadi.(*)
Thanks for reading Pj Gubernur Ancam Sanksi Distributor Miras Anggur Merah di Banten | Tags: Banten Headline Hukum News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pj Gubernur Ancam Sanksi Distributor Miras Anggur Merah di Banten
Posting Komentar