Serang - Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan LM (22) pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer di dalam rumah yang beralamat di Kampung Cicadas, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang Pada Selasa (12/11) Sekira jam 18.30 Wib.z
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit mendapatkan informasi tentang tindak pidana peredaran bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer di daerah pandeglang - Banten, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri² atas nama tersebut diatas team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Selasa (12/11) Sekira jam 18.30 Wib, di dalam rumah yg beralamat di Kp. Cicadas, Desa Pandeglang, Kab. Pandeglang dan tersangka kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya dan di temukan barang bukti 18 butir obat jenis Tramadol, 2 plastik klip bening yg masing-masing berisikan 3 butir obat jenis Heximer dengan jumlah 6 butir,” katanya.
Barang bukti tersebut diatas ditemukan didalam bekas bungkus rokok L.A ice warna ungu.
- 4 lempeng yg masing-masing tiap lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol HCI dengan jumlah 40 butir
- 7 butir obat jenis Tramadol HCI
- 64 plastik klip bening yg masing-masing berisikan 3 butir obat jenis Heximer dengan jumlah 192 butir
Barang bukti tersebut ditemukan didalam plastik klip warna hitam dan bening besar
- 11 plastik klip bening yg masing-masing berisikan 3 butir obat jenis Heximer dengan jumlah 33 butir
Barang bukti tersebut ditemukan didalam plastil klip warna putih dan bening berukuran sedang
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 35.000
Yang ditemukan didalam dompet berwarna hitam
- 1 buah Hp merk Oppo A15 Warna putih
Erlin Tangjaya mengatakan tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO. “Yang ditemukan digenggam dengan tangan kanan oleh LM mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari Sdr. EK alias BEKOK yang menjadi DPO) dan kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” tuturnya.
Terakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan bahwa pihaknya aka berkomitmen memberantas peredaran narkoba. “Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI akan terus berperang terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat obatan berbahaya di seluruh Wilayah Hukum Polda Banten,” tutup Dirresnarkoba.(*/Red)
Thanks for reading Ditresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang | Tags: Headline Hukum Kriminal Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Ditresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
Posting Komentar