Kios Penjual Tramadol Hexymer Merajalela di Babakan Ciparay Bandung, APH Jangan Tutup Mata

Desember 02, 2024
Senin, 02 Desember 2024

 


BANDUNG, -- Kios Penjualan Tramadol dan Heximer serta jenis lainnya  diduga merajalela di Babakan Ciparay Kota Bandung, Jawa Barat, salah satunya kios yang menjual obat keras tanpa izin tersebut tepat berlokasi di Jl. Sumbersari Babakan. 


Terpantau Media, Minggu, (1/12) Kios yang ramai dikunjungi pembeli, sejurus dengan keterangan warga sekitar yang enggan sebut namanya, "Ya ramai itu pembelinya, banyak anak anak remaja dan dewasa dan yang tua mondar mandir untuk membeli obat keras golongan G sepeti Tramadol, heximer," ujar Asep bukan nama sebenarnya.

Perlu diketahui, untuk jenis obat yang dikategorikan golongan G Tramadol Heximer merupakan obat keras yang semestinya tidak bisa sembarangan dikonsumsi tanpa melalui resep dokter.

Adapun temuan Media ini telah mengantongi  nama nama yang diduga kuat terlibat, dari penjual, pemasok, dan pembekingnya, akan berkoordinasi dan mendorong kepolisian Sektor setempat dan Polresta Bandung  untuk segera menindak tegas dan menangkap para pelaku perusak moral anak anak generasi penerus bangsa tersebut.

Sementara dalam Undang-undang Kesehatan, para pelaku dapat dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal tersebut di katakan salah satu aktivis pegiat anti narkotika dan obat obatan, Tole Iskandar, menjelaskan,

“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ucap Tole, Senin (2/12/24).

Sementara pasal 197 menjelaskan, lanjut Tole "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," terangnya saat diminta tanggapan nya. Kamis (28/11/2024).

Media ini sedang berupaya konfirmasi dan mendorong kepada APH, baik Kapolsek dan Kasat Narkoba Polresta Bandung agar bertindak tegas kepada perusak generasi bangsa tersebut.(Red)

Thanks for reading Kios Penjual Tramadol Hexymer Merajalela di Babakan Ciparay Bandung, APH Jangan Tutup Mata | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Kios Penjual Tramadol Hexymer Merajalela di Babakan Ciparay Bandung, APH Jangan Tutup Mata

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *